PPKM di Purworejo Diperpanjang, Desa-desa Kembali Siaga

PPKM di Purworejo Diperpanjang, Desa-desa Kembali Siaga

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Pemerintah pusat mengintruksikan semua desa mendirikan Posko Penanganan dan Pengendalian Covid-19 dan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut akan berlangsung mulai dari tanggal 22 Februari hingga 08 Maret 2021 mendatang. Instruksi ini ini berlaku di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Purworejo. Salah satunya pemerintah Desa Bajangrejo Kecamatan Banyuurip Desa Bajangrejo Kecamatan Banyuurip yang bersama instansi TNI dan Polri mendirikan Posko Penanganan dan Pengendalian Covid-1. Posko ini menjadi posko percontohan yang dipilih Polres Purworejo untuk proses pelaksanaan peresmian posko PPKM. Desa Bajangrejo dipilih karena tingkat penularan virus Covid-19 paling sedikit di Kecamatan Banyuurip. “Hari ini di telah dilaksanakan kunjungan tim asistensi dan supervisi (Polres Purworejo) berkaitan dengan progam pemerintah PPKM mikro tahap 2,” kata Kapolsek Banyuurip, Iptu Beny Murtopo usai kegiatan dihalaman balai desa Bajangrejo, kemarin. Baca Juga Mahasiswa Optimalkan Potensi Takraw Kreo, KPM Unsiq Buat Desa Wisata Olahraga Diungkapkan, di Kecamatan Banyuurip juga telah dibentuk sebanyak 27 posko PPKM yang terdiri atas 24 desa dan 3 kelurahan. Dari posko-tersebut diharapkan mampu mengurangi laju persebaran Covid-19, kususnya di daerah Banyuurip. Pembentukan posko tahap 2 ini juga didasari intruksi mendagri nomor 2 tahun 2021 serta Surat Edaran Gubernur jateng nomor 443.5/0003363 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Jawa Tengah. Akibat adanya perpanjangan tersebut warga akan dibatasi dalam hal berkerumun seperti warung dan toko-toko juga dibatasi operasinya hingga pukul 20.00 Wib. “Warung makan, hajatan akan dibatasi sesuai kapasitas gedung yang akan digunakan,” ungkapnya. Iptu Beny menambahkan, untuk memastikan jalannya PPKM di masyarakat dari satgas Covid desa juga sudah membentuk 4 seksi yang terdiri dari seksi penanganan, seksi pencegahan, seksi penindakan dan seksi administrasi. “Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih tertib dalam menjalankan PPKM selama kurang lebih 2 pekan,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: